after final exam Presenter

after final exam Presenter
with my lecturer

Laman

Me and Gustav Aulia

Me and Gustav Aulia
After Final presenter

Kamis, 01 April 2010

investigative reporting

INVESTIGATIVE REPORTING TO KNLH bisa dicap Hanya Gertak Sambal Doang.
Lha,3 Perusahaan Hitam Kenapa Belum Digugat.
Kementrian Negara Lingkungan Hidup ( KNLH ) bisa dicap gertak sambal doing mau menggugat tiga perusahaan yang masuk kategori hitam terhadap lingkungan. Soalnya sampai saat ini belum terlihat langkah-langkah yang serius mau menggugat. Misalnya saja, belum ditunjuk penasihat hukumnya, apakah menggunakan pengacara Negara atau swasta. Begitu juga belum menetapkan kapan mau mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
Yang lebih anehnya lagi,KNLH belum menetapkan nama tiga perusahaan yang mau digugat itu. Hanya saja membeberkan 43 perusahaan yang diduga masuk kategori hitam. Melihat hal itu bisa menimbulkan spekulasi. Jangan-jangan KNLH hanya sekedar menakut-nakuti saja mau melakkukan gugatan. Tujuannya bisa saja agar perusahaan-perusahaan tersebut pada datang. Setelah itu tidak ada gugatan.
Supaya tidak ada persepsi seperti itu, seharusnya KNLH segera menyelesaikan draf gugatan kepada ketiga perusahaan hitam itu. Lalu,secepatnya didaftarkan dipengadilan. Kemudian dilakkukan gugatan terhadap 40 perusahaan lainnya yang masuk kategori hitam itu. Dengan cara itu tidak terkesan tebang pilih. Kalau itu tidak dilakkukan tentu wajar dipertanyakan apakah benar 40 perusahaan itu sudah kooperatif terhadap lingkungannya.
Seperti diketahui KNLH menyiapkan berkas gugatan terhadap tiga perusahaan yang dinilai merusak lingkungan. Ketiga perusahaan itu merupakan bagian dari 43 perusahaan berperingkat hitam dalam program penilaian perusahaan tahun 2006-2007 yang diumumkan 13 Juli 2008. Berdasarkan penilaian tiga tercatat dua kali berturut-turut berperingkat hitam. “Ketiganya tidak juga memperbaiki kekurangan, sekalipun sudah kami beri tiga kali kesempatan”,kata deputi V Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan Ilyas Asaad. Namun, saying tidak disebutkan perusahaan mana yang mau digugat itu. Ini tentunya membuat rakyat merasa khawatir kalau upaya gugatan itu hanya bagian kongkalikong.
Dikatakan kalau memang pelanggaran hukum sangatlah berat , seharusnya bukan hanya tiga perusahaan saja yang digugat tapi 43 perusahaan sebab semuanya sudah termaksud kategori hitam. Menurutnya perusahaan yang mencemarkan lingkungan dan merusak kesehatan warga sekitarnya pantas dihukum berat. Sebab ini sudah menyalahi aturan. Pemerintah seharusnya bisa belajar dari kasus pencemaran di Teluk Buyat Sulawesi Utara akibat pembuangan limbah tailing dari PT.NMR.”Makanya semua pelaku perusak lingkungan dan kesehatan masyarakat harus proses hukum secara adil tanpa ada pandang bulu.
Sementara Chalid Muhammad menilai kinerja KNLH masih belum maksimal. Hal itu didasarkan pada tindakan KNLH yang hanya merencanakan mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan hitam saja, sementara banyak perusahaan besar dan telah terbukti melakkukan kejahatan lingkungan belum pernah diusik. Aktifis hukum itu juga menyarankan KNLH bisa menggunakan jasa pengacara Negara ( JPN ),dalam menggunakan pencemar lingkungan itu. Manfaatnya Negara tidak usah membuang uang secara mubazir untuk membayar pengacara swasta. “kita tahu masih banyak perusahaan besar yang merupakan perusahaan hitam”tapi kok tidak diseret ke pengadilan”,ujarnya.
Bekas Direktur Eksekutif WALHI itu mendorong agar kementerian LH tidak saja menyeret tiga perusahaan hitam ke pengadilan tetapi semua perusahaan yang terbukti melakkukan kejahatan lingkungan harus digugat secara pidana. Selama ini KNLH sangat sungkan menyeret perusahaan-perusahaan besar yang juga perusahaan besar yang juga perusahaan hitamitu ke meja hijau. Seharusnya perusahaan-perusahaan itu dipidanakan. Mereka harus dijerat dengan pidana lingkungan.
JAMDATUN Edwin Situmorang menegaskan siap membantu KNLH dalam menggunakan secara perdata perusahaan pencemaran lingkungan hidup.”sampai saat ini belum ada permintaan. Tapi kalau diminta mendampingi, kami siap membantu apalagi itu lembaga Negara. Kementerian Negara Lingkungan Hidup ( KNLH )setiap tahunnya selalu melakkukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Namun,tindak lanjut dari evaluasi itu sering kali kandas di tengah jalan. Tapi mulai periode ini akan diterapkan sanksi yang tegas bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola usaha dan lingkungan hidup.
Kali ini harus ditentukan kepada perusahaan-perusahaan hitam dan perusahaan-perusahaan nakal. Menurut ilyas, pihaknya menemukan 43 perusahaan yang masuk kategori hitam. Tapi,sebagai tahap awal telah mempersiapkan gugatan atas tiga perusahaan hitam yang akan diseret ke pengadilan. Ketiga perusahaan tersebut memang telah memiliki kesalahan maupun pelanggaran yang sangat parah dan berat bila dibandingkan dengan perusahaan hitam yang lain. Perusahaan ini sudah tidak dapat di tolerir.
Saat ditanya kapan gugatan itu disampaikan ke pengadilan. Ilyas belum bisa memastikannya. Begitu juga tidak mau menyebutkan tiga perusahaan yang mau digugat. Kita sedang mempersiapkan gugatannya. Tim kita sudah bekerja. Namun, saya belum bisa menyebutkan nama-nama perusahaan hitam itu.paling lambat dalam satu hingga dua bulan ini gugatan itu sudah masuk ke pengadilan. Disinggung apakah ada dari BUMN yang digugat, bekas Kepala Pusat Pengawasan Regional Sulawesi-Maluku dan Papua KNLH itu mengatakan bisa saja BUMN yang nakal ikut digugat. Sanksi itu berupa teguran dan peringatan, kemudian lebih tinggi lagi ada paksaan dari pemerintah bahkan hingga pencabutan izin usaha. Sanksi yang lebih berat lagi bisa berupa sanksi perdata dan sanksi pidana. Namun sanksi pidana. Namun sanksi pidana merupakan sanksi terakhir yang diterapkan, kecuali jika pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakkukan perusahaan itu sudah berdampak besar dan sangat buruk bagi masyarakat ,lingkungan dan kehidupan.
NAME : ASTRID ANNISA PUTRI
CLASS : MC11-10B
NIM : 2007110533

Tidak ada komentar:

Posting Komentar