after final exam Presenter

after final exam Presenter
with my lecturer

Laman

Me and Gustav Aulia

Me and Gustav Aulia
After Final presenter

Kamis, 01 April 2010

my assignment bout Politic

• Definisi / Konsep Kelompok Kepentingan ( Interest Group ) adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah , tanpa berkehendak memperoleh jabatan public. Kecuali dalam keadaan luar biasa, kelompok kepentingan tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Sekalipun mungkin pemimpin – pemimpin atau anggota yang memenangkan kedudukan- kedudukan politik berdasarkan pemilihan umum, kelompok kepentingan itu sendiri tidak di pandang sebagai organisasi yang menguasai pemerintahan.

• Bentuk – Bentuk Kelompok Kepentingan :
• Kelompok Anomic
Adalah kelompok yang terbentuk diantara unsur-unsur dalam masyarakat secara spontan dan hanya seketika dank arena tidak memiliki nilai – nilai dan norma- norma yang mengatur , maka kelompok ini sering di tumpah tindihkan atau (overlap ) dengan bentuk- bentuk partisipasi politik non konvensional seperti demontrasi, kerusuhan, tindak kekerasan politik dll.

• Kelompok Non Assosiasional
Adalah kelompok yang termaksud kategori kelompok masyarakat awam ( belum maju ) dan tidak terorganisir orang dan kegiatannya bersifat temporer ( kadang kala). Wujud kelompok ini antara lain kelompok keluarga, keturunan, etnik, regional, yang menyatakan kepetingan dalam kadang kala melalui individu-individu, klik-klik, kepala keluarga atau pemimpin agama.

• Kelompok Institusional
Adalah kelompok formal yang memilki struktur , visi,misi,tugas, fungsi serta sebagai artikulasi kepentingan. Contoh partai politik , Badan Legislatif, Militer,Birokrasi, dll.


• Kelompok Assosiasional
Adalah kelompok yang terbentuk dari masyarakat, dengan fungsi untuk mengartikulasi kepentingan anggotanya kepada pemerintah atau perusahaan pemilik modal. Contoh lembaga ini adalah Serikat Buruh, KADIN, paguyuban, MUI,NU,Muhammadyah, KWI dll.


• Tugas atau Fungsi Kelompok Kepentingan ( INTEREST GROUP ):
• Untuk melindungi kepentingannya dari adanya dominasi dan penyelewengan dari pemerintah atau Negara.
• Untuk menjadi wadah bagi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupannya.
• Untuk menjadi wadah pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dan Negara.
• Untuk menjadi wadah kajian dan analisis bagi aspek – aspek pembangunan nasional dalam semua bidang kehidupan.

• KASUS LSM
Lima lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum mengajukan amicus curiae dalam kasus Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International.
"Kami menyerahkan amicus curiae dalam kasus Prita Mulyasari kepada majelis hakim PN Tangerang," kata juru bicara perwakilan LSM, Anggara, di Jakarta, Rabu (14/10).
Amicus curiae, yang arti harfiahnya adalah sahabat pengadilan, merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Dengan demikian, amicus curiae disampaikan oleh seseorang atau pihak yang tertarik dalam memengaruhi hasil pengadilan, tetapi bukan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa. Anggara mengakui, konsep tersebut jarang terdengar di pengadilan Indonesia, yang menganut civil law warisan dari Belanda.
Adapun amicus curiae, ujar Anggara, lebih banyak berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law yang banyak dilaksanakan di berbagai negara dengan sistem Anglo-Saxon, seperti Inggris dan Amerika Serikat.
"Sampai saat ini baru dua amicus curiae yang diajukan di pengadilan, yaitu dalam kasus majalah Time di tingkat Mahkamah Agung, dan dalam kasus Upi Asmaradana di PN Makassar,"kataAnggara.
Untuk itu, lima LSM bidang hukum telah mengajukan amicus curiae yang membela hak Prita dalam memberikan pendapat kepada setiap anggota majelis hakim PN Tangerang yang mengadili kasus tersebut, yaitu Hakim Arthur Hangewa, Perdana Ginting, dan ViktorPakpahan.Kelima LSM itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN).
Anggara mengharapkan, majelis hakim menerima amicus curiae yang diajukan dan menggunakannya dengan sungguh-sungguh dalam memutuskan hasil dari kasus Prita Mulyasari.
"Melalui amicus curiae ini, kami ingin berpartisipasi dalam rangka memberikan pandangan kepada majelis hakim tentang bagaimana tindak pidana penghinaan dapat dikategorikan sebagai pasal karet yang mampu menjerat siapa pun tanpa memerhatikan konteks pernyataan dan tidak sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia yang telah diakui dan diratifikasi oleh negara Republik Indonesia," katan

• STRUKTUR LSM PAPUA
Badan Pendiri LSM PAPUA BARAT
• Ketua
Ir. Yesaya Ramandey
• Wakil Ketua
Willem Fredy Wihyawari
• Sekretaris
Yan Ch. Warinussy, SH
• Anggota
Ir. Sahat Saragih
Ir. Yoso Bumantoro
Yoseph Hr
Kaiway, SH
Johanes G. Bonay, SH
Alfred Lefaan-Diaz, BSSW
Inggris Wonggor
Jacob Kapissa
Jackonias Manggaprouw
Steven Ronsumbre
Maurits Y. Womsiwor




Badan Pengurus
• Ketua
Pdt. Hofni Simbiak, S.Th
• Wakil Ketua
Dr. Ir. Agus I. Sumule
• Sekretaris
Ir. Thera Sawor
• Bendahara
Onesimus Wamafma, S.Sos
• Anggota
drg. Maurits Rumsayor
Ezrom Kowi, SH
Thimotius Ap
Joseph Nasira, BA
Ny. Yully Wasfle Numberi
Maurits Y. Womsiwor
Petrus Sayori
Badan Pelaksana
• Direktur Eksekutif
Yan Christian Warinussy, SH
• Kepala Bidang Akuntansi, Keuangan dan Administrasi
Febby D. Dorce Tahapary, S.Sos
• Kepala Divisi Pendidikan, Pelayanan Hukum & Advokasi
Semuel H. Yensenem, SH



• Kepala Divisi Penerbitan & Pengembangan Informasi
Andris Wabdaron
• Kepala Divisi Advokasi Perempuan & Anak
Theresje Juliantty Gaspersz, SH
• Staf Penerbitan dan Informasi
Denny Matuti
• Staf Keuangan dan Administrasi
Pauwilona Marisan
• Staf Pendidikan, Pelayanan Hukum & Advokasi
Yohana Selfiana Matini, SH
• Relawan
Leo Rumainum
Kostan Natama
Yos Padwa

• Analisis Eksistensi LSM yang bersangkutan berdasarkan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi disebuah kelompok kepentingan.
Menurut saya LSM sudah melaksanakan tugas dan fungsinya mereka sebagai lembaga swadaya masyarakat. Seperti yang sudah di jelaskan di fungsi LSM itu sendiri. LSM sedikit banyak telah banyak membantu masyarakat dalam menghadapi gangguan ketidak adilan didalam berbagai hal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar